KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
PENGUMUMAN
TAHUN ANGGARAN 2013
Dalam rangka mengisi formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Tahun Anggaran 2013, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memberikan
kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik lulusan Sarjana Strata 1 (S-1) untuk menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah R.I. dengan ketentuan dan proses seleksi sebagai berikut:
I. LOWONGAN FORMASI JABATAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
Kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 214 Tahun 2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Formasi Pegawai Negeri
Sipil Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun Anggaran 2013 sebagai berikut :
I. Analis Sistem Pengawasan Koperasi **)
S1 Akuntansi/Ekonomi 5 Orang
S1 Manajemen/Perkoperasian 10 Orang
S1 Hukum *) 5 Orang
S1 Komputer/Sistem Informasi 5 Orang
II. Analis Manajemen Koperasi **)
S1 Manajemen/Perkoperasian 15 Orang
S1 Manajemen/Ekonomi 5 Orang
III. Analis Hukum **) S1 Hukum 5 Orang
Keterangan :
*) 1 (satu) Formasi Analis Sistem Pengawasan Koperasi dengan Kualifikasi Pendidikan S1 Hukum
khusus untuk putra/putri Papua dan seleksi akan dilakukan secara tersendiri oleh PANSELNAS.
**) Dapat dilamar oleh disabilitas.
II. SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN
A. Persyaratan
1. Warga Negara Republik Indonesia, yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan
taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan memiliki integritas yang
tinggi terhadap Kesatuan Republik Indonesia;
2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
3. Tidak pernah diberhentikan “dengan hormat tidak atas permintaan sendiri” atau “tidak
dengan hormat” sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI atau “diberhentikan dengan tidak hormat”
sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI;
5. Tidak berkedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik;
6. Sehat Jasmani dan Rohani;
7. Berkelakuan baik;
8. Tidak akan menuntut penyesuaian ijazah apabila memiliki ijazah yang lebih tinggi di luar
formasi yang dibutuhkan;
9. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
10. Bersedia bekerja pada Unit Kerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah R.I;
11. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi;
12. Pelamar merupakan lulusan sarjana dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00
(tiga koma nol nol);
13. Usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada tanggal 01 Desember
2013 minimal berusia 18 tahun dan maksimal dari 28 tahun;
14. Berijazah, lulus Perguruan Tinggi Negeri/Perguruan Tinggi Swasta terakreditasi Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) minimal B atau Perguruan Tinggi di Luar
Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Registrasi dan pendaftaran
http://www.depkop.go.id/ atau
http://sscn.bkn.go.id.