P E N G U M U M A N
Nomor : KP.02.02.24.09.13.2328
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI PELAMAR UMUM
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
TAHUN ANGGARAN 2013
A. PERSYARATAN PELAMAR
1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.2. Usia per tanggal 1 Januari 2014 :
a. Pendidikan Diploma 3 (D3) paling tinggi 24 tahun (lahir setelah 31 Desember 1989).
b. Pendidikan Strata 1 (S1) paling tinggi 26 tahun (lahir setelah 31 Desember 1987).
c. Pendidikan Profesi paling tinggi 28 tahun (lahir setelah 31 Desember 1985).
3. Bagi pelamar yang berusia lebih dari persyaratan pada point 2 dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 Januari 2014 dipersyaratkan mempunyai masa pengabdian sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pada instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional, diutamakan berkaitan dengan Fungsi Pengawasan Obat dan Makanan (standardisasi, penilaian, inspeksi, pengujian, penyidikan). Pada saat pendaftaran harus menyerahkan bukti berupa Asli/Legalisir Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian atau Surat Pernyataan masih bekerja dari pimpinan instansi/perusahaan.
4. Untuk ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
5. Pelamar D3/S1 diharuskan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi minimal B. Adapun untuk IPK pada tingkat pendidikan profesi (Apoteker) minimal 3,00 dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi minimal B.
6. Tidak sedang dalam status belajar.
7. Tidak akan menuntut penyesuaian ijazah apabila memiliki ijazah yang lebih tinggi yang diperoleh sebelum diangkat menjadi CPNS Badan POM.
8. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai alokasi formasi yang dibutuhkan.
9. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS maupun Calon/Anggota TNI dan POLRI.
10. Tidak berkedudukan sebagai pengurus dan atau anggota partai politik.
12. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
13. Berkelakuan baik dan sehat jasmani maupun rohani.
14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
11. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
B. FORMASI
1. Formasi yang dibutuhkan sebagai berikut :
No. | Nama Jabatan | Pendidikan | Penempatan | Formasi |
1 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1+ - Apoteker (501) | BBPOM di Banda Aceh | 2 |
2 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1+ - Apoteker (501) | BBPOM di Bandar Lampung | 1 |
3 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1+ - Apoteker (501) | BBPOM di Bandung | 1 |
4 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1+ - Apoteker (501) | BBPOM di Banjarmasin | 1 |
5 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1+ - Apoteker (501) | BBPOM di Denpasar | 1 |
6 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1+ - Apoteker (501) | BBPOM di Jakarta | 2 |
7 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1+ - Apoteker (501) | BBPOM di Jayapura | 2 |
8 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1+ - Apoteker (501) | BBPOM di Manado | 1 |
9 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1+ - Apoteker (501) | BBPOM di Mataram | 1 |
10 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1+ - Apoteker (501) | BBPOM di Medan | 1 |
11 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1+ - Apoteker (501) | BBPOM di Padang | 1 |
12 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1+ - Apoteker (501) | BBPOM di Palembang | 2 |
13 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1+ - Apoteker (501) | BBPOM di Samarinda | 2 |
14 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1+ - Apoteker (501) | BBPOM di Semarang | 1 |
15 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1+ - Apoteker (501) | BBPOM di Surabaya | 1 |
16 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1+ - Apoteker (501) | Biro Hukum dan Humas | 1 |
17 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1+ - Apoteker (501) | BPOM di Ambon | 2 |
18 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1+ - Apoteker (501) | BPOM di Batam | 3 |
19 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1+ - Apoteker (501) | BPOM di Bengkulu | 1 |
20 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1+ - Apoteker (501) | BPOM di Gorontalo | 2 |
21 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1+ - Apoteker (501) | BPOM di Jambi | 2 |
22 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1+ - Apoteker (501) | BPOM di Kendari | 2 |
23 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1+ - Apoteker (501) | BPOM di Kupang | 2 |
24 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1+ - Apoteker (501) | BPOM di Manokwari | 2 |
25 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1+ - Apoteker (501) | BPOM di Palangkaraya | 1 |
26 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1+ - Apoteker (501) | BPOM di Palu | 2 |
27 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1+ - Apoteker (501) | BPOM di Pangkalpinang | 5 |
28 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1+ - Apoteker (501) | BPOM di Serang | 3 |
29 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1+ - Apoteker (501) | Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen | 1 |
30 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1+ - Apoteker (501) | Direktorat Obat Asli Indonesia | 1 |
31 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1+ - Apoteker (501) | Direktorat Pengawasan Distribusi Produk Terapetik dan PKRT | 2 |
32 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1+ - Apoteker (501) | Direktorat Pengawasan NAPZA | 2 |
33 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1+ - Apoteker (501) | Direktorat Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya | 1 |
34 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1+ - Apoteker (501) | Direktorat Pengawasan Produksi Produk Terapetik dan PKRT | 1 |
35 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1+ - Apoteker (501) | Direktorat Penilaian Keamanan Pangan | 1 |
36 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1+ - Apoteker (501) | Direktorat Penilaian Obat dan Produk Biologi | 2 |
37 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1+ - Apoteker (501) | Direktorat Penilaian Obat Tradisional, Suplemen Makanan, dan Kosmetik | 2 |
38 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1+ - Apoteker (501) | Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen | 1 |
39 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1+ - Apoteker (501) | Direktorat Standardisasi Produk Pangan | 1 |
40 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1+ - Apoteker (501) | Direktorat Standardisasi Produk Terapetik dan PKRT | 1 |
41 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1+ - Apoteker (501) | Pusat Informasi Obat dan Makanan | 1 |
42 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1+ - Apoteker (501) | Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional | 3 |
43 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1+ - Apoteker (501) | Pusat Riset Obat dan Makanan | 1 |
44 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1 - Biologi (402) | BPOM di Ambon | 1 |
45 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1 - Biologi (402) | BPOM di Manokwari | 1 |
46 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1 - Kimia (403) | BPOM di Ambon | 1 |
47 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1 - Kimia (403) | BPOM di Manokwari | 1 |
48 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1 - Teknologi Pangan (404) | Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Produk Pangan | 1 |
49 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1 - Teknologi Pangan (404) | Direktorat Penilaian Keamanan Pangan | 1 |
50 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1 - Teknologi Pangan (404) | Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan | 1 |
51 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | S1 - Hukum (405) | Pusat Penyidikan Obat dan Makanan | 1 |
52 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | D3 - Farmasi/Analis Farmasi/Akafarma (308) | BBPOM di Jayapura | 1 |
53 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | D3 - Farmasi/Analis Farmasi/Akafarma (308) | BBPOM di Manado | 1 |
54 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | D3 - Farmasi/Analis Farmasi/Akafarma (308) | BBPOM di Samarinda | 1 |
55 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | D3 - Farmasi/Analis Farmasi/Akafarma (308) | BPOM di Ambon | 2 |
56 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | D3 - Farmasi/Analis Farmasi/Akafarma (308) | BPOM di Batam | 1 |
57 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | D3 - Farmasi/Analis Farmasi/Akafarma (308) | BPOM di Bengkulu | 1 |
58 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | D3 - Farmasi/Analis Farmasi/Akafarma (308) | BPOM di Gorontalo | 1 |
59 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | D3 - Farmasi/Analis Farmasi/Akafarma (308) | BPOM di Kupang | 1 |
60 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | D3 - Farmasi/Analis Farmasi/Akafarma (308) | BPOM di Manokwari | 2 |
61 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | D3 - Farmasi/Analis Farmasi/Akafarma (308) | BPOM di Palangkaraya | 1 |
62 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | D3 - Farmasi/Analis Farmasi/Akafarma (308) | BPOM di Palu | 2 |
63 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | D3 - Farmasi/Analis Farmasi/Akafarma (308) | BPOM di Serang | 1 |
64 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | D3 - Kimia/Analis Kimia (309) | BBPOM di Manado | 1 |
65 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | D3 - Kimia/Analis Kimia (309) | BBPOM di Samarinda | 1 |
66 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | D3 - Kimia/Analis Kimia (309) | BPOM di Batam | 1 |
67 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | D3 - Kimia/Analis Kimia (309) | BPOM di Bengkulu | 1 |
68 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | D3 - Kimia/Analis Kimia (309) | BPOM di Gorontalo | 1 |
69 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | D3 - Kimia/Analis Kimia (309) | BPOM di Kupang | 1 |
70 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | D3 - Kimia/Analis Kimia (309) | BPOM di Manokwari | 1 |
71 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | D3 - Kimia/Analis Kimia (309) | BPOM di Palangkaraya | 1 |
72 . | Pengawas Farmasi dan Makanan | D3 - Kimia/Analis Kimia (309) | BPOM di Palu | 1 |
73 . | Auditor | S1+ - Apoteker (501) | Inspektorat | 4 |
74 . | Perencana | S1+ - Apoteker (501) | Biro Perencanaan dan Keuangan | 1 |
75 . | Analis Kebijakan | S1+ - Apoteker (501) | Biro Umum | 2 |
76 . | Analis Kebijakan | S1 - Hubungan Internasional (407) | Biro Kerjasama Luar Negeri | 1 |
77 . | Perancang Peraturan Per-UU | S1 - Hukum (405) | Biro Hukum dan Humas | 1 |
78 . | Pengelola Barang Milik Negara (Verifikator BMN) | S1 - Akuntansi (406) | Biro Umum | 1 |
79 . | Penata Laporan Keuangan *), **) | S1 - Akuntansi (406) | Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Produk Pangan | 1 |
80 . | Penata Laporan Keuangan *), **) | S1 - Akuntansi (406) | Direktorat Penilaian Keamanan Pangan | 1 |
81 . | Penata Laporan Keuangan *), **) | S1 - Akuntansi (406) | Direktorat Penilaian Obat dan Produk Biologi | 1 |
82 . | Penata Laporan Keuangan *), **) | S1 - Akuntansi (406) | Direktorat Penilaian Obat Tradisional, Suplemen Makanan, dan Kosmetik | 1 |
83 . | Penata Laporan Keuangan *), **) | S1 - Akuntansi (406) | Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional | 1 |
84 . | Pengadministrasi Keuangan **) | D3 - Akuntansi (306) | BBPOM di Denpasar | 1 |
85 . | Pengadministrasi Keuangan **) | D3 - Akuntansi (306) | BBPOM di Jayapura | 1 |
86 . | Pengadministrasi Keuangan **) | D3 - Akuntansi (306) | BBPOM di Medan | 1 |
87 . | Pengadministrasi Keuangan **) | D3 - Akuntansi (306) | BBPOM di Semarang | 1 |
88 . | Pengadministrasi Keuangan **) | D3 - Akuntansi (306) | BBPOM di Surabaya | 1 |
89 . | Pengadministrasi Keuangan **) | D3 - Akuntansi (306) | BPOM di Manokwari | 1 |
90 . | Pranata Komputer **) | D3 - Teknik Informatika/Sistem Informasi (310) | Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional | 1 |
91 . | Pustakawan (Pengelola Perpustakaan dan Informasi) | D3 - Perpustakaan (311) | Pusat Informasi Obat dan Makanan | 1 |
Jumlah | 124 |
http://e-rekrutmen.pom.go.id