PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
TAHUN 2013
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
TAHUN 2013
Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Tahun Anggaran 2013, sebagaimana ditetapkan dengan keputusan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 149
Tahun 2013, Tanggal 21 Agustus 2013, Kementerian Dalam Negeri membuka
kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi CPNS Kementerian Dalam Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut :
PERSYARATAN PELAMAR- Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia minimal 18 tahun, per tanggal 1 Desember 2013;
- Tidak sedang dalam status belajar;
- Tidak akan menuntut penyesuaian ijazah apabila memiliki ijazah yang lebih tinggi di luar formasi yang dibutuhkan;
- Sehat Jasmani dan Rohani;
- Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
- Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
- Terdaftar dalam Pencari Kerja (Kartu Kuning) dari Dinas Tenaga Kerja;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dari Kepolisian;
- Tidak berkedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik;
- Tidak berkedudukan/tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Bersedia ditempatkan pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri diseluruh wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia
- Persyaratan Khusus
- Usia per tanggal 1 Desember 2013 :
(1) Pelamar dengan pendidikan D3 paling tinggi 30 tahun.
(2) Pelamar dengan pendidikan S1 dan S2 paling tinggi 35 tahun. - Khusus Pelamar penyandang cacat (disabilitas), tingkat dan jenisnya hanya bagi penyandang cacat tuna daksa sedang yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Pemerintah;
- Lulusan Perguruan Tinggi Negeri/Perguruan Tinggi Swasta terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (miminal Akreditasi B)
atau perguruan Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari
Kementerian Pendidikan Nasional, dengan persyaratan, pelamar harus
memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) :
- Pendidikan D3
- IPK minimal 2.90 bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri / Swasta dengan program studi terakreditasi A
- IPK Minimal 3.00 bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri / Swasta dengan program studi terakreditasi B
- Pendidikan S1
- IPK minimal 2.90 bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri / Swasta dengan program studi terakreditasi A
- IPK Minimal 3.00 bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri / Swasta dengan program studi terakreditasi B
- Pendidikan S2
- IPK minimal 3.20 bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri / Swasta dengan program studi terakreditasi A
- IPK Minimal 3.30 bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri / Swasta dengan program studi terakreditasi B
- Bagi pelamar yang lulusan sarjana pendidikan Sastra/ Bahasa Inggris
dan Sastra/Bahasa Inggris harus menguasai bahasa Inggris dengan baik
(lisan dan tulisan) yang dibuktikan dengan hasil tes kemampuan bahasa
Inggris yang masih berlaku sampai dengan Oktober 2013. Hasil tes yang
diperbolehkan untuk dilampirkan adalah sebagai berikut :
- TOEFL Intitusional testing program (ITP) minimal 400
- International English Language Testing System (IELTS) minimal 4
- Pendidikan D3
- Usia per tanggal 1 Desember 2013 :
Sumber